PAMA. Usaha mikro sebagaimana dimaksud menurut keputusan Menteri Keuangan No. 40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per tahun. Jadi apabila anda mempunyai usaha yang memiliki total penjualan dibawah 100 juta, masih dikategorikan kedalam kategori usaha mikro. Seperti yang telah diketahui bahwa ada 3 kategori usaha jika dipandang dari total omzet yang dimiliki oleh pelaku usaha, yaitu, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan usaha Menengah.
Tentunya anda masih bertanya-tanya, apa saja sih ciri-ciri dari usaha mikro tersebut? apakah masih juga di golongkan berdasarkan jenis usaha atau juga masih digolongkan sesuai dengan jumlah tenaga kerja yang dimiliki? untuk menjawab pertanyaan ini, ada baiknya anda memahami ciri-ciri usaha mikro.
CIRI-CIRI USAHA MIKRO
- Jenis usaha/komoditi usahanya tidak selalu tetap. sewaktu-waktu dapat berganti;
- Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
- Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usahanya;
- Sumber daya manusianya (Pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai;
- Umumnya belum pernah mengakses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah mengakses ke lembaga keuangan non bank (bank titil dan semacamnya);
- Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP, BACA: Inilah Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil
- Dan banyak lagi ciri-ciri yang lain yang bisa kita temui
Nah setelah anda membaca ciri-ciri usaha mikro diatas tentunya sudah memiliki gambaran yang jelas. Selanjutnya kita akan membahas contoh-contoh usaha mikro sesuai dengan apa yang ada disekitar kita, coba simak contohnya dibawah ini
CONTOH USAHA MIKRO
- Contoh perdagangan seperti pedagang kaki lima, pedagang dipasar, dll;
- Peternak ayam, itik dan perikanan, untuk contoh yang seperti ini tidak bisa dikatakan bahwa semuanya mikro, namun harus melihat dari sisi omzet yang dia dapatkan selama satu tahun;
- Industri pandai besi pembuat alat-alat pertanian sederhana.
- Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi)
Contoh diatas tentunya tidak semerta-merta bisa di jadikan patokan bahwa usaha mereka masih tergolong usaha mikro, telah banyak ditemui orang-orang yang mampu meng-upgrade manajemen usahanya sehingga mampu masuk kedalam kategori usaha kecil bahkan kategori usaha menengah. Karena yang terpenting dalam menjalankan sebuah usaha mikro, sikap fokus dan telaten dengan usaha yang digeluti akan mampu membawa mereka mendapatkan hasil yang lebih besar lagi. (mastrigus)
0 Response to "Pengertian Usaha Mikro dan Karakteristiknya"
Post a Comment