Nelayan Penangkap Benih Lobster di Trenggalek Masuk Daftar TO

PAMA. Sudah barang tentu jika apa yang disebut sebagai nelayan adalah orang yang pekerjaannya menangkap ikan atau hewan yang ada dilaut, baik itu dengan menggunakan alat-alat tradisional maupun alat-alat penangkapan ikan modern. Di Kabupaten Trenggalek sendiri para nelayan biasa metode penangkapan ikan yang beragam, ada yang menangkap ikan dengan menggunakan jaring atau pancing.


Namun menangkap hewan-hewan laut pun juga ada peraturannya sehingga para nelayan tidak boleh asal menangkap ikan atau lobster yang dilindungi negara, jika sampai ada nelayan yang melanggar aturan ini, bisa-bisa dikenakan sanksi atas perbuatannya itu, seperti kejadian kemarin seorang nelayan trenggalek akhirnya harus berurusan dengan polisi setelah menangkap benih-benih lobster (jenis udang laut) yang ada diperairan trenggalek. Lalu peraturan mana yang dijadikan acuan penegak hukum ini untuk menangkap para penangkap benih udah tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan baru-baru ini telah mengeluarkan peraturan berupa Peraturan Nomor 1/PERMEN- KP/2015 yang isinya: DILARANG: Menangkap Lobster dengan ukuran karapas kurang dari 8 cm (Termasuk Benur Lobster) dan Lobster kondisi bertelur. Apabila ada oknum yang melanggar peraturan ini maka bisa dikenakan sanksi pidana Sesuai Undang – Undang Nomor : 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang berbunyi:
  1. Pasal 84 Ayat 1 yang berbunyi ; Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah);
  2. Pasal 92 yang berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP  dipidana dengan pidana penjara  paling  lama 8 (delapan)   tahun dan denda  paling  banyak 1.500.000.000,- ( satu miliar lima ratus juta rupiah )

Tidak hanya sampai disitu, masih ada lagi Undang-undang yang berbicara mengenai larangan kepada nelayan untuk menggunakan alat-alat penangkap ikan tertentu sehingga dapat merusak sumber daya ikan dan lingkungannya, isi larangan tersebut disampaikan oleh DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Kabupaten Trenggalek yang berisi:

DILARANG: Menangkap ikan dengan menggunakan alat dan/atau cara (strum, obat-obatan, bahan kimia dan bahan biologis) yang dapat merusak sumberdaya ikan dan lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

SANKSI PIDANA: Denda  pidana  PENJARA  paling  lama 6  ( enam )  tahun  dan  pidana   DENDA   paling   banyak    Rp. 1.200.000.000,- (satu nilliar dua ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 dan Nomor 45 Tahun 2009

Lebih lanjut lagi, dinas yang mengatur masalah kelautan dan perikanan ini juga memberikan larangan kepada masyarakat khususunya nelayan untuk Menangkap, Melukai, Membunuh, Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkut Dan Memperniagakan Satwa Yang Dilidungi  ( Diantaranya Penyu )  Dalam  Keadaan Hidup Atau Mati.  Apabila ada yang melanggarnya, bisa dikenakan sanksi berat yaitu: Dipidana  dengan   pidana  penjara  paling lama 5  ( lima)  tahun  dan   denda   paling   banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagaimana diatur dalam undang-undang republik indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Faktanya masih banyak diantara masyarakat kita yang mencari rejeki dengan menangkap benih lobster yang ada di laut, kemungkinan besar masyarakat nelayan ini belum sepenuhnya mengetahui peraturan-peraturan pemerintah yang melarang penangkapan hewan-hewan yang dilindungi.

Agar peraturan ini dapat tersampaikan dengan baik, sudah selayaknya pemerintah lebih giat lagi dalam mensosialisasikan peraturan-peraturan yang relatif baru kepada masyarakat supaya tidak terjadi kesalahah pahaman yang berujung pada jeruji besi. yuk sebarkan. (mastrigus)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Nelayan Penangkap Benih Lobster di Trenggalek Masuk Daftar TO"

Post a Comment