Definisi UMKM Naik Kelas


Sektor industri merupakan motor penggerak pertumbuhan ekonomi suatu negara oleh karena sektor industri ini adalah sektor yang dapat memberikan nilai tambah (addedvalue) terbesar dan dapat memberikan kesempatan kerja yang luas sehingga memiliki kontribusi yang signifikan dalam menyelesaikan permasalahan dasar di Indonesia yaitu pengentasan kemiskinan dan penurunan tingkat pengangguran.

Perekonomian Indonesia akan memiliki fundamental yang kuat jika ekonomi kerakyatan telah menjadi pelaku utama yang produktif dan berdaya saing tinggi. Salah satu sektor pembangunan ekonomi kerakyatan yang memegang peranan penting dan strategis adalah pengembangan Industri Kecil dan Menengah.


Pengalaman menunjukkan bahwa Industri Kecil dan Menegah memiliki ketangguhan terhadap goncangan perekonomian global. Disamping itu Industri Kecil dan Menengah juga memiliki kemampuan menyerap tenaga kerja yang besar, membuka peluang berusaha dan dapat mewujudkan peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat. Dengan landasan UMKM yang kuat maka struktur ekonomi akan menjadi kokoh, yang mempunyai peran besar dalam peningkatan ekspor dan pengendalian impor, serta tumbuh dan berkembangnya pada basis kemampuan diri sendiri.


Oleh karena itu Pemerintah terus berupaya mendorong pengelolaan usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk meningkatkan daya saing pelaku serta meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Kementerian Koperasi dan UKM dengan membuat gerakan Satu Juta Usaha UMKM Naik Kelas.


"Gerakan ini akan dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Salah satu tujuannya adalah agar pelaku UMKM siap menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015," ujar Deputi bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Kemenkop UKM, Braman Setyo, dalam keterangannya, Rabu (23/4/2014).

Namun indikator yang digunakan dalam mengindikasikan UMKM naik kelas belum ada sepenuhnya, hal ini membuat sebagian kalangan bertanya-tanya, terutama bagi kalangan konsultan/pendamping UMKM yang memang ingin menggerakkan UMKM binaannya bisa masuk dalam kategori naik kelas. sebenarnya indikator apa sehingga UMKM bisa dinyatakan naik kelas?


Menurut pak Buchori, salah satu peserta peningkatan standar kompetensi pendamping angkatan v, yang juga berperan aktif sebagai penggiat UKM di Provinsi  Sumatera Utara, ketika saya hubungi lewat BBM menyatakan bahwa parameter UMKM naik kelas tidak sama antara satu daerah dengan daerah lainnya, ini mengingat potensi yang ada di setiap daerah bisa berbeda.


lebih lanjut lagi Ketua Student Enterpreneurship Center (SEC) Universitas Sumetar Utara ini memaparkan parameter UMKM naik kelas secara umum, diantaranya:
  1. UMKM sudah berbasis teknologi, artinya dalam proses produksinya UMKM sudah menggunakan teknologi yang ada, sesuai dengan tipikal usaha yang digeluti;

  2. UMKM sudah memakai system pemasaran berbasis IT yang berarti bahwa para pelaku usaha sudah melakukan pemasaran produk melalui internet, serta mampu melayani pesanan produk melalui internet'

  3. Pelaku UMKM memiliki Sumber Daya Manusia yang terampil dan berpengetahuan;

  4. Fokus pada pelayanan konsumen, mampu menghasilkan produk yang demand driven berdasarkan apa yang dibutuhkan dan diiginkan konsumen'

  5. Pelaku usaha sudah bersikap adaptif.
Paparan tentang parameter UMKM naik kelas yang disebutkan oleh Pak Buchori diatas memang benar, namun untuk menuju kearah sana pelaku usaha tidak cukup dengan mengandalkan potensinya masing-masing, disini dibutuhkan peran konsultan atau coach untuk mendampingi dan mengarahkan mereka agar lebih berhati-hati dalam menjalankan roda usahanya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Definisi UMKM Naik Kelas"

Post a Comment