​Inilah Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil


​​​Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden No 98/2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, Kementerian Dalam Negeri​ ​menerbitka​​n Permendagri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil. Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah untuk memberikan izin usaha bagi usaha mikro dan usaha kecil (IUMK) bagi pelaku usaha mikro kecil (PUMK).​ 

Peraturan Presiden & Permendagri tersebut telah ditindaklanjuti dengan MoU antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, dan Menteri Koperasi dan UKM​.​ Nota Kesepahaman t​elah dioperasionalkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tingkat pejabat Eselon I dan pihak perbankan serta ​Asosiasi ​Perusahaan Penjaminan Indonesia ​(​Asippindo​)​​.​

Kementerian Koperasi dan UKM, sudah membuat surat edaran Nomor 15/M.KUKM/I/2015, tanggal 22 Januari 2015.​, ​dikirimkan ke seluruh gubernur, bupati, wali kota agar membantu para pendamping UMK dalam melaksanakan peran pendampingan sehingga optimal pelayanan kepada UMK​

​​Tugas ​P​endamping ​Usaha Mikro Kecil (UMK)​, adalah untuk membantu UMK dalam melengkapi dan menyerahkan berkas pendaftaran ke Kecamatan/Kelurahan, memverifikasi berkas dokumen yang dibutuhkan, ​dan memberikan bimbingan​ & konsultasi​ pasca perolehan IUMK​,​ seperti akses pembiayaan​, pengelolaan akuntansi dan bimbingan pengembangan bisnis lainnya​.

​Adapun ​P​​rinsip pemberian izin usaha mikro dan kecil menurut Permendagri 83 Tahun 2014​ ​adalah​ sebagai berikut​ :
  • Prosedur sederhana, mudah dan cepat;
  • Keterbukaan informasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil; serta
  • Kepastian hukum dan kenyamanan dalam usaha.
Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha mikro kecil (PUMK) mengajukan permohonan IUMK dengan melampirkan berkas permohonan sebagai berikut.
  1. surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
  2. kartu tanda penduduk
  3. kartu Keluarga
  4. pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar
  5. mengisi formulir yang memuat tentang
    - nama;
    - nomor KTP;
    - nomor telepon;
    - alamat;
    - kegiatan usaha;
    - sarana usaha yang digunakan;
    - jumlah modal usaha.
Selanjutnya Camat/Lurah/Kepala Desa yang telah diberikan pendelegasian wewenang oleh Bupati/Walikota melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran IUMK. Jika berkas pendaftaran IUMK telah memenuhi persyaratan maka menjadi dasar pemberian IUMK oleh Camat/Lurah/Kepala Desa.

Namun jika tidak Camat/Lurah/Kepala Desa mengembalikan berkas agar kemudian dapat dilengkapi. Pengembalian berkas tersebut disampaikan kepada PUMK paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran.

Berkas IUMK yang telah disetujui maka diberikan IUMK dalam bentuk naskah satu lembar. Naskah satu lembar tersebut menjadi tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil. Pemberian IUMK diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran diterima, lengkap dan benar serta tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.

Jika PUMK tidak mematuhi kegiatan usaha sesuai dengan IUMK dan melanggar hal-hal seperti memperdagangkan barang/jasa ilegal dan menjalankan kegiatan usaha yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka camat berhak dan dapat melakukan pencabutan IUMK.

Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan IUMK dilakukan oleh Menteri  dan Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemberian IUMK di kabupaten/kota di wilayahnya serta Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IUMK di wilayahnya.

Regulasi dapat diunduh melalui link ini DOWNLOAD

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "​Inilah Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil"

Post a Comment