Pengukuhan Komisi Irigasi Kabupaten Trenggalek


Hari ini Kamis, 11 Desember 2014, bertempat di gedung Bawarasa telah dilakukan kegiatan Pengukuhan dan Sosialisasi Komisi Irigasi Kabupeten Trenggalek yang sebelumnya telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati No 188.45/731/406.004 tahun 2014 tetang komisi irigasi. Selain berdasarkan pada SK tersebut, Komisi Irigasi berpedoman pada Undang-undang No. 04 Tahun 2007 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 31/PRT/M/2007 tentang Pedoman Mengenai Komisi Irigasi. secara konseptual hal yang menjadi latar belakang dibentuknya Komisi ini ada upaya untuk menangani permasalahan yang terjadi seperti:
  1. Meningkatnya pergeseran nilai air;
  2. Terjadinya kerawanan air secara nasional;
  3. Meningkatnya persaingan penggunaan air pertanian dengan non pertanian;
  4. Meningkatnya alih fungsi lahan pertanian beririgasi kepada non pertanian ;
  5. Ketidak berdayaan petani dalam mengelola air;
  6. Kerusakan sarana prasarana irigasi dan kerusakan jaringan irigasi terjadi sangat cepat pasca konstruksi selesai;
  7. Rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya air;
  8. Lemahnya kapasitas kelembagaan pengelolaan irigasi;
  9. Regulasi dan kebijakan yang perlu ditata ulang;
  10. Lemahnya koordinasi dan perencanaan antar lembaga;
  11. Rendahnya efisiensi pengelolaan irigasi;
  12. Kurangnya kemampuan institusi yang menangani irigasi untuk memelihara kelangsungan pengelolaan irigasi;
Kedudukan Komisi Irigasi dibentuk dengan keputusan bupati dan berada di bawah serta tanggung jawab langsung bupati, komisi ini memang difungsikan untuk membantu bupati dalam menjaga kondisi jaringan dan fungsi air, merumuskan pola dan tata tanam, pembagian dan pemberian air, merekomendasikan prioritas pembiayaan jaringan irigasi dan pertimbangan alih fungsi.

Adapun tujuan pembentukan komisi irigasi ini adalah untuk:
  1. Mewujudkan lembaga koordinasi untuk pengembangan dan pengelolaan irigasi yang demokratis, transparan, bertanggung jawab dan mengutamakan kepentingan petani.
  2. Mewujudkan lembaga yang menjadi wadah koordinasi dan komunikasi pihak-pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan sistem irigasi.
  3. Menjamin keberlanjutan kondisi fisik dan fungsi sistem irigasi dengan baik dan mengoperasikannya secara optimal, berdasarkan prioritas sasaran yang disepakati.
Sedangkan tugas Komisi Irigasi adalah:
  1. Merumuskan rencana kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi;
  2. Merumuskan rencana tahunan penyediaan, pembagian, dan pemberian air irigasi yang efisien bagi pertanian dan keperluan lain;
  3. Merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi melalui forum musyawarah pembangunan;
  4. Memberikan pertimbangan mengenai izin alih fungsi lahan beririgasi;
  5. Merumuskan rencana tata tanam yang telah disiapkan oleh dinas instansi terkait dengan mempertimbangkan data debit air yang tersedia pada setiap daerah irigasi, pemberian air serentak atau golongan, kesesuaian jenis tanaman, serta rencana pembagian dan pemberian air;
  6. Merumuskan rencana pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi yang meliputi prioritas penyediaan dana, pemeliharaan, dan rehabilitasi;
  7. Memberikan masukan dalam rangka evaluasi pengelolaan aset irigasi;
  8. Memberikan pertimbangan dan masukan atas pemberian izin alokasi air untuk kegiatan perluasan daerah layanan jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi;
  9. Memberikan masukan atas penetapan hak guna pakai air untuk irigasi dan hak guna usaha untuk irigasi kepada badan usaha, badan sosial, ataupun perseorangan;
  10. Membahas dan memberi pertimbangan dalam mengatasi permasalahan daerah irigasi akibat kekeringan, kebanjiran, dan akibat bencana alam lain;
  11. Memberikan masukan dan pertimbangan dalam proses penetapan peraturan daerah tentang irigasi;
  12. Memberikan masukan dan pertimbangan dalam upaya menjaga keandalan dan keberlanjutan sistem irigasi; dan
  13. Melaporkan hasil kegiatan kepada bupati/walikota mengenai program dan progres, masukan yang diperoleh, serta melaporkan kegiatan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun.
Untuk melaksanakan tugasnya komisi irigasi menyelenggarakan fungsi koordinasi dan komunikasi antara pemerintah kabupaten/kota, perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, dengan pengguna jaringan irigasi.

Semoga saja dengan dibentuknya Komisi Irigasi ini, akan lebih baik lagi dalam mengelola Sumber Daya Air, sehingga bencana kekeringan, atau  krisis air bersih tidak perlu terjadi. Juga diharapkan adanya sinergisitas kerjasama antar SKPD terkait dalam pelaksanaanya serta menghilangkan egosektoral yang selama ini masih menjadi budaya di lingkungan SKPD Trenggalek.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengukuhan Komisi Irigasi Kabupaten Trenggalek"

Post a Comment