PAMA. KPU Kabupaten Trenggalek berhasil memenuhi tuntutan aturan yang mengatakan bahwa debat publik maksimal dilakukan selama tiga kali, meskipun debat publik cabup-cawabup Trenggalek masih dilakukan sekali, namun ini bisa disebut sebagai capaian yang berhasil. BACA: Debat Publik Perdana Cabup-Cawabup Trenggalek Aman Terkendali.
Peraturan KPU Nomer 7 tahun 2015 Pasal 21 mengatakan bahwa KPU bisa melaksanakan kegiatan publik yang disiarkan oleh TV baik secara langsung maupun siaran tunda selama tiga kali. Dalam hal ini, KPU Kabupaten Trenggalek juga akan mengadakan acara debat publik selama tiga kali. KPU telah menetapkan jadwal debat publik adalah sebagai berikut:
- Debat publik I : Minggu, 20 September 2015 (Jam 09.00 – 10.30)
- Debat publik II : Minggu, 25 Oktober 2015 (Jam 09.00 – 10.30)
- Debat publik III : Minggu, 22 Nopember 2015 (Jam 09.00 – 10.30)
Tiap debat dialokasikan waktu sekitar 90 menit disiarkan langsung dan akan ditayangkan ulang. Tempat debat akan dibuat secara berganti-ganti.
MATERI DEBAT
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pasal 22 Ayat 5, materi debat publik atau debat terbuka adalah visi dan misi Pasangan yang menyangkut topik sebagai berikut:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- Memajukan daerah;
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
- Menyelesaikan persoalan daerah;
- Menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional;
- Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.
- Putaran I: Relevansi visi-misi dan program pasangan calon dengan persoalan-persoalan daerah dan sinergisitas antara Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten, Propinsi, dan Nasional;
- Putaran II: Visi-misi dan program pasangan calon untuk meningkatan pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan;
- Putaran III: Visi-misi dan program pasangan calon dalam memperkokoh semangat Kebangsaan dan pembangunan di bidang sosial budaya (Seni, Budaya, Identitas dan Karakter Masyarakat Trenggalek, Keagamaan, dan Perbedaan Sosial Budaya, Keamanan dan Ketertiban).
Sebagaimana bisa dilihat dalam acara debat publik putaran I, dalam debat publik tersebut, KPU juga mengatur jalannya debat agar berjalan dengan lancar dan damai. Jalannya debat berlangsung selama 90 menit dan dipandu oleh seorang moderator. Masing-masing pasangan calon memberikan nama kordinator tim yang bertugas sebagai penanggungjawab ketertiban anggota tim (pendukung).
Dalam debat juga ditekankan bahwa tepuk tangan, yel-yel, pekik, dan ucapan apapun yang bisa mengganggu saat calon berbicara hanya boleh dilakukan setelah calon selesai bicara baik pada setelah penyampaian visi-misi, pertanyaan, maupun tanggapan. Moderator tidak memberikan tanggapan dan membuat kesimpulan terhadap apa yang disampaikan calon, tapi hanya memandu jalannya debat, mengatur ketertiban forum, dan memastikan ketepatan waktu bicara. Jadi dialektika debat sepenuhnya tergantung pada pertanyaan dan tanggapan pasangan calon. Moderator hanya mengajukan 1 pertanyaan di sesi terakhir (closing statement) yang sama pada kedua pasangan calon. [Nurani Esos]
0 Response to "Jadwal Debat Publik Cabup-Cawabup Kabupaten Trenggalek Tahun 2015"
Post a Comment